1.
Trakat (Treaty), yaitu perjanjian
paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian
ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2.
Konvensi (Convention), yaitu
pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi
oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
3.
Pesetujuan (Agreement), yaitu
perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan
karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
4.
Perikatan (Arrangement), yaitu
istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
5.
Proses Verbal, yaitu catatan-catatan
atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau
catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
6.
Piagam (Statute), yaitu himpunan
peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional
yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga
internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk
pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
7.
Prokol (Protocol), yaitu persetujuan
yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
8.
Deklarasi (Declaration), yaitu
Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi.
Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh
ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran
pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila
mengatur hal-hal yang kurang penting.
9.
Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil
diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak
memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi
akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat
pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil
konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang,
serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum (Generak Act), yaitu trakat yang dapat
bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan
ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional
tahun1928.
13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif.
Misalnya, Antalantic Charter.
14. Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu
persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
15. Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
16. Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal),
terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan
poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu,
biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau
kedutaan).
17. Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan
baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
18. 9. Modus
Vivendi yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat
sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen. Terinci,
dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
19. Convenan.
Anggaran dasar liga bangsa-bangsa
20.
Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan
hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut
diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan
ratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar